tolong bantu peer saya!!

Dalam pembagian harta warisan dengan bagian bersisa/kurang, –misalnya kasus ahli waris hanya : seorang anak perempuan (jatah : 1/2) bersama seorang ibu (jatah :1/6)
Manakah yang lebih adil atau presisi,

(a). Penyelesaian dengan radd/aul (yang dikenal dalam fiqh ilmu faraidh) yaitu dengan menyamakan penyebut sebagai jumlahan langsung pembilang (tidak seperti aljabar biasa menyamakan penyebut dan mengalikan secara proporsional pembilangnya)
ataukah :

(b). Perhitungan –dengan ketelitian tinggi– menggunakan deret geometri limit tak berhingga dimana sisa/kurang dibagi lagi dengan prosentase bagian masing2, dan dijumlah secara kumulatif sebagai bagian masing-masing ahliwaris.
[kategori matematika]

coba jawabannya gimana? ini pe er dari al akh abu fauzan muhammad reza abdulhaq tadi malam sewaktu chating via YM.

tolong jawabannya isi di comment ya…

jazakumullahu khairan ya…

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.